Protap Ambulance

PUK SP KEP SPSI โ€“ PT BSINK Karawang

AKTIF 24 JAM

Mobil Ambulance
& Mobil Jenazah

Prosedur Tetap resmi PUK SP KEP SPSI PT Bridgestone Tire Indonesia โ€“ Karawang Plant. Ditetapkan 24 Juni 2026.

๐Ÿ“„ No. 001/PROTAP-AMB โ€“ Strada Triton ๐Ÿ“„ No. 002/PROTAP-AMB โ€“ Hiace Premio
Pilih Unit Kendaraan
MENU PROTAP
๐Ÿ“‹

BAB I โ€“ Penggunaan

Ketentuan & ruang lingkup pemakaian

๐Ÿ“œ

BAB II โ€“ Perizinan

Struktur tim, biaya, surat jalan, perawatan

๐Ÿ›ก๏ธ

BAB III โ€“ Protokol

Kesehatan, APD, pengantar jenazah

๐Ÿ’ฐ

Biaya Akomodasi

Tabel biaya driver & pendamping

โœ…

Checklist APD

Perlengkapan sebelum bertugas

๐Ÿ“ž

Kontak Darurat

Nomor penting & RS rujukan

KONTAK CEPAT
๐Ÿš‘
Ambulance PUK
0267-440210 ext.149
๐Ÿ†˜
SPGDT
119
๐Ÿ”ด
Darurat
112

BAB I โ€“ Penggunaan Ambulance

Pasal 1โ€“3 PROTAP Resmi

โ„น๏ธ
Berlaku untukKedua unit kendaraan kecuali disebutkan berbeda. Pilih unit di halaman utama.
Pasal 1 โ€“ Ketentuan Penggunaan
ยง1
Ruang Lingkup Pemakaian
โŒ„
Mobil ambulance/jenazah digunakan untuk pengantaran jenazah bagi anggota PUK SP KEP SPSI PT Bridgestone Tire Indonesia Karawang Plant yang terdaftar membayar iuran pengadaan mobil ambulance.
Penggunaan diperuntukkan bagi yang meninggal dunia dengan ruang lingkup:
  • Anggota PUK SP KEP SPSI PT BSINK
  • Suami/Istri, Anak Kandung/Tiri/Angkat, Orangtua/Mertua
  • โ€” (lihat catatan per unit)
  • Anggota PUK yang sudah Purna Bakti
Setelah pemakaian, anggota wajib melampirkan bukti surat kematian dari wilayah setempat dan menjelaskan hubungan dengan yang meninggal.
Bila anggota/keluarga meninggal tapi belum terdaftar di PUK, keputusan diambil oleh Ketua PUK SP KEP SPSI PT BSINK.
ยง2
Kondisi Darurat & Ketentuan Khusus
โŒ„
  • Digunakan untuk menangani kondisi darurat atau bencana alam, evakuasi cepat atas persetujuan Ketua PUK
  • Pemakaian tidak dapat diuangkan selama membawa keluarga anggota yang meninggal dunia
  • Kondisi khusus diatur dalam Peraturan Organisasi Unit Kerja (POUK)
  • Tidak boleh digunakan di luar protap ini kecuali dalam proses perawatan, perbaikan dan perizinan kendaraan
ยง3
Supir Ambulance & Asuransi Kendaraan
โŒ„
  • Supir wajib memakai atribut Tim Ambulance
  • Mempunyai SIM yang sah dari negara
  • Sudah mengikuti pelatihan Ambulance
  • Menggunakan mobil sesuai alur pemakaian Ambulance
  • โ€” (lihat catatan per unit)

BAB II โ€“ Perizinan Operasional

Pasal 4โ€“9 PROTAP Resmi

Pasal 4 โ€“ Struktur Tim
ยง4
Struktur Tim Ambulance
โŒ„
Struktur Tim mobil ambulance/jenazah terdiri dari:
  • Koordinator โ€“ masing-masing group
  • Anggota โ€“ masing-masing group
Pasal 5 โ€“ Biaya Operasional
ยง5
Biaya & Perawatan Kendaraan
โŒ„
  • Biaya perpajakan, perbaikan dan perawatan kendaraan ditanggung PUK menggunakan dana Ambulance
  • Biaya operasional saat membawa jenazah ditanggung PUK menggunakan dana Sosial
  • โ€” (lihat catatan per unit)
  • Setiap pengeluaran wajib dibuktikan dengan kwitansi resmi dan tertulis
Biaya Akomodasi Pengantaran Jenazah:
TIM AMBULANCEDALAM KOTALUAR KOTAMENGINAP
DriverRp 150.000Rp 200.000Rp 250.000
PendampingRp 100.000Rp 150.000Rp 200.000
Pasal 6โ€“7 โ€“ Prioritas & Surat Jalan
ยง6
Prioritas & Kebijakan Penggunaan
โŒ„
  • Bila ada 2 (dua) pelaporan atau lebih, diutamakan yang laporan pertama, urutan selanjutnya disesuaikan kebijakan Ketua PUK
  • Bila penggunaan tidak memungkinkan karena jarak/lokasi/kondisi, ditentukan oleh kebijakan Ketua PUK SP KEP SPSI PT BSINK
ยง7
Permintaan Penggunaan & Surat Jalan
โŒ„
  • Anggota mengajukan permintaan kepada Pengurus PUK SP KEP SPSI PT BSINK dan diteruskan ke tim ambulance
  • Setiap penggunaan wajib mengajukan dan meminta Surat Jalan dari PUK SP KEP SPSI PT BSINK
  • Wajib mengisi Surat Izin Pemakaian yang diketahui dan dikeluarkan oleh PUK
Pasal 8โ€“9 โ€“ Perawatan & Keselamatan
ยง8
Perawatan & Pemanasan Mobil
โŒ„
  • Perawatan & pemanasan dilakukan tim ambulance masing-masing group pada shift 1 beserta non-shift
  • Minimal 15 menit pemanasan setiap hari
  • Setiap perawatan dan pemanasan berkala wajib mengisi laporan perawatan dan pemanasan yang telah disediakan
ยง9
Keselamatan Lalu Lintas & Status Hukum
โŒ„
  • Wajib mentaati aturan lalu lintas dan memenuhi prosedur yang telah ditentukan
  • Bila terjadi kecelakaan/masalah hukum di jalan, wajib melapor ke Ketua PUK dan ke kepolisian
  • Identitas kendaraan di BPKB dan STNK atas nama PUK, dikelola sepenuhnya oleh PUK SP KEP SPSI PT BSINK

BAB III โ€“ Protokol Kesehatan

Pasal 10โ€“12 PROTAP Resmi

โš ๏ธ
Wajib APDSupir dan pendamping diwajibkan menggunakan APD lengkap saat bertugas (Pasal 11).
Pasal 10โ€“12 โ€“ Protokol
ยง10
Penanganan Jenazah Pandemi/Penyakit Menular
โŒ„
Pihak keluarga harus menyertakan surat keterangan tidak terpapar yang dikeluarkan dari instansi terkait (Rumah Sakit, Puskesmas, dll).
ยง11
Alat Pelindung Diri (APD) Tim Ambulance
โŒ„
  • Supir dan pendamping wajib menggunakan APD lengkap saat bertugas
  • Pengadaan APD disediakan oleh PUK SP KEP SPSI PT BSINK
  • Penggantian APD yang sudah tidak layak pakai ditentukan oleh Tim Ambulance dan diajukan ke Pengurus PUK
  • Tim ambulance menyiapkan dan mengontrol perlengkapan APD:
๐Ÿฅผ Pakaian APD
๐Ÿ˜ท Masker
๐Ÿ›ก๏ธ Face Shield
๐Ÿงค Sarung Tangan
๐Ÿงด Hand Sanitizer
๐Ÿงช Desinfektan
๐Ÿงฆ Sarung Kaki
๐Ÿ‘Ÿ Sepatu
โš—๏ธ Alkohol
๐Ÿซ™ Kantung Jenazah
ยง12
Pengantar Jenazah ke Pemakaman
โŒ„
  • Dalam kota: 1 (satu) orang supir + 1 (satu) orang pendamping
  • Luar kota: 2 (dua) orang supir + 1 (satu) orang pendamping
BAB IV โ€“ Ketentuan Penutup
ยง13
Revisi & Masa Berlaku
โŒ„
  • Bila ada kejadian di luar protap, dapat direvisi setelah ada masukan dari anggota/komisariat dan disepakati bersama kemudian disahkan oleh PUK SP KEP SPSI PT BSINK
  • Protap ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan: Rabu, 24 Juni 2026
Ditetapkan di Karawang, 24 Juni 2026
PUK SP KEP SPSI PT Bridgestone Tire Indonesia Karawang Plant
Tri Budi Santoso
Ketua
Achmad Fatchi
Sekertaris

Biaya Akomodasi

Pasal 5 โ€“ Tabel Biaya Resmi

๐Ÿ’ก
Sumber ResmiBerlaku untuk kedua unit (Strada Triton & Hiace Premio) berdasarkan Pasal 5 kedua PROTAP yang ditetapkan 24 Juni 2026.
BIAYA AKOMODASI PENGANTARAN JENAZAH
Pasal 5 ayat (5) โ€“ Kedua PROTAP
TIM AMBULANCEDALAM KOTALUAR KOTAMENGINAP
DriverRp 150.000Rp 200.000Rp 250.000
PendampingRp 100.000Rp 150.000Rp 200.000
โšก
Catatan BiayaBiaya dibayarkan menggunakan dana Sosial PUK. Setiap pengeluaran wajib didukung kwitansi resmi dan tertulis.
Ketentuan Biaya Keluarga (Strada Triton)
๐Ÿš‘
Saudara/i, Kakek/Nenek, Menantu, Cucu
โŒ„
Berdasarkan Pasal 5 ayat (3) PROTAP Strada Triton (No. 001): Biaya operasional saat membawa jenazah untuk keluarga anggota kategori Saudara/i Kandung/Tiri, Kakek/Nenek, Menantu, Cucu biaya ditanggung pengguna (BBM & TOL).

Checklist APD & Kesiapan

Pasal 11 โ€“ Verifikasi sebelum bertugas

Kelengkapan APD0 / 0

Kontak Darurat

Nomor penting & rumah sakit rujukan

Internal PUK SP KEP SPSI
๐Ÿš‘

Ambulance / Sekretariat PUK

0267 โ€“ 440210 ext. 149 | spsi.karawang@bridgestone.com

๐Ÿ‘”

Pengurus PUK SP KEP SPSI

Jl. Surya Utama Kav. 8โ€“13 Kota Industri Surya Cipta, Karawang 41361

Layanan Darurat Nasional
๐Ÿ†˜

SPGDT โ€“ Sistem Gawat Darurat Terpadu

Hotline darurat โ€“ 24 jam

๐Ÿ”ด

Nomor Darurat Nasional

Polisi, Pemadam, Ambulance terpadu

Rumah Sakit Rujukan Karawang
๐Ÿฅ

RS Siloam Hospitals Karawang

Jl. Interchange Karawang Barat

๐Ÿฅ

RSUD Karawang

Jl. Galuh Mas โ€“ RS Pemerintah / BPJS

๐Ÿฅ

RS Delima Asih Sisma Medika

Karawang โ€“ alternatif rujukan terdekat

DARURAT AKTIF
Tekan nomor yang ingin dihubungi
๐Ÿšจ
SITUASI DARURAT
Tetap tenang. Hubungi kontak darurat berikut dan informasikan lokasi Anda.
00:00
Waktu sejak aktivasi SOS
๐Ÿ“ฒ
Install AplikasiTambah ke layar utama โ€“ akses offline